Polisi Bekuk Penyelundup Pupuk
Dikutip dari Radar Madiun – Kelangkaan pupuk yang melanda hampir disemua kawasan ternyata dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk mencari keuntungan. Kemarin (1/2), Jajaran Kepolisian Wilayah (Polwil) Madiun, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang bersubsidi pupuk majemuk jenis phonska ke luar daerah sebanyak 120 sak.
Penangkapan berawal dari operasi rutin yang dilakukan petugas kepolisian di Jl Raya Madiun-Solo. Tepatnya di depan SPBU Manca’an Kecamatan Jiwan, pukul 22.00. Petugas mencurigai truk bernopol W 7535 TU yang sedang melaju kencang dari arah timur.
Setelah diadakan pengeledahan petugas menemukan hampir 6,5 ton pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin. Rencananya, pupuk itu bakal diselundupkan ke Purwodadi, Jawa Tengah. â€Kami tidak tahu bila jenis phonska juga dilarang. Sebabnya, dipasaran tidak ada kelangkaan,†kilah Komijan, 45, warga Siman Ponorogo yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana. Hanya dengan mengumpulkan pupuk dari para pengecer dan kios tidak resmi seharga Rp 90 ribu per sak di daerah Mlarak dan Jetis Ponorogo. Setelah pupuk terkumpul banyak, lalu diangkut dengan truk untuk di distribusikan ke Jawa Tengah. Rencananya, pupuk itu akan dijual dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 97,500 per sak. â€Ini yang kali ketiga, pertama sebanyak satu ton dan kedua tiga ton. Semua saya salurkan ke Purwodadi,†paparnya.
Dari kasus tersebut, Polwil menahan dua orang tersangka. Mereka adalah Komijan yang merupakan pemilik pupuk bersubsidi tersebut. Dan, Winarno, 45, warga Siman Ponorogo sebagai sopir. Selain itu, Polwil juga menyita pupuk sebanyak 120 sak beserta truk yang digunakan dalam pengangkutan. â€Untuk sementara waktu kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,†terang Iptu Ulul Azmi, Paur Reskrim Polwil Madiun.
Karena perbuatan yang merugikan banyak petani resah itu, pelaku penyelundupan dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Pasal 19 ayat A. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. â€Kami akan terus mengembangkan temuan ini. Apalagi sekarang masyarakat masih resah akan kelangkaan pupuk bersubsidi,†tegasnya. (dip/mik)
Nah, begitu dong pak Polisi…tangkap aja. kalo perlu, gantung saja mereka yang mempermainkan nasib orang. Udah petani susah, mereka nambah-nambahin susah. Kalo perlu, diungkap sekalian motifnya selain motif ekonomi. Pasti ada tuh. Kalo bisa, sampe ke akar-akarnya. Jangan takut pak Polisi, rakyat pasti mendukung kok!
Nb: Gambar diatas hanya ilustrasi pada kasus yang sama.

